Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026
JAKARTA: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja dan mendorong tumbuhnya wirausaha baru di berbagai daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga
Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty
Haryani, mengatakan Program TKM Pemula dirancang untuk membantu masyarakat
membangun usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.
“Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam
mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas
bagi masyarakat,” ujar Estiarty dalam keterangannya melalui siaran pers Biro
Humas Kemnaker, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dibuka hingga 17
Mei 2026 melalui platform SIAPkerja dan Bizhub. Masyarakat yang memenuhi
persyaratan diimbau segera melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran secara
daring.
Adapun persyaratan penerima bantuan meliputi Warga Negara Indonesia
(WNI) yang berdomisili di Indonesia, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64
tahun, serta memiliki KTP atau e-KTP. Dalam satu Kartu Keluarga (KK), bantuan
hanya dapat diterima oleh satu anggota keluarga. Selain itu, pendaftar tidak
sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK atau sederajat, bukan Aparatur Sipil
Negara (ASN), anggota TNI, Polri, maupun pensiunan ASN, serta tidak sedang
terikat hubungan kerja baik dengan pemerintah maupun swasta.
Peserta juga dipastikan belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun
TKM Lanjutan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak sedang menerima bantuan
program Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker pada tahun berjalan.
Syarat lainnya, peserta wajib memiliki sertifikat pelatihan vokasi yang
diterbitkan UPTP/UPTD bidang pelatihan vokasi atau sertifikat layanan
kewirausahaan yang diterbitkan UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja, yakni
BPKK Bekasi, BPKK Kendari, dan BBPKK Bandung Barat, pada periode 2025 hingga
2026.
Peserta juga wajib memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan
melalui Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan kelurahan/desa atau Nomor
Induk Berusaha (NIB), disertai foto lokasi atau kegiatan usaha. Selain itu,
pendaftar wajib memiliki akun SIAPkerja.
Dalam program tersebut, Kemnaker menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta
per orang yang dapat digunakan untuk pembelian peralatan usaha dan/atau bahan
baku sesuai bidang usaha yang diajukan. Adapun sektor usaha yang dapat
dikembangkan meliputi pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga,
ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.
Seluruh proses pendaftaran dan pengajuan bantuan dilakukan secara
digital melalui platform SIAPkerja dan Bizhub tanpa dipungut biaya. Karena itu,
masyarakat diimbau waspada terhadap berbagai modus penipuan yang
mengatasnamakan Program TKM Pemula maupun Kemnaker.
Kemnaker mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan Nomor Induk
Kependudukan (NIK), PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak mana pun.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan
kelulusan atau meminta imbalan tertentu dalam proses seleksi.
Apabila terdapat pihak yang meminta biaya dengan mengatasnamakan
Program TKM Pemula, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui kanal resmi
Kemnaker agar dapat segera diproses sesuai ketentuan.
Setelah proses pendaftaran ditutup, Kemnaker akan melakukan seleksi
administrasi, penilaian substansi usaha, dan wawancara guna memastikan
kelayakan calon penerima bantuan. Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui
platform Bizhub.
Dalam pelaksanaan Program TKM Pemula, Kemnaker mengatur mekanisme
penyaluran bantuan, penggunaan dana, hingga pelaporan pertanggungjawaban secara
rinci. Penerima bantuan diwajibkan menggunakan dana sesuai proposal usaha serta
menyampaikan laporan penggunaan bantuan paling lambat 31 Desember 2026.(pk)